KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR II

KPPBC TIPE MADYA CUKAI KEDIRI




Berita


Masyarakat Terlibat, Gempur Rokok Ilegal Makin Tanggap

...
21/10/2020
sapriyanto

Kediri (15/10/2020) - Guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kediri berkerja sama dengan Pemerintah Kota Kediri adakan sosialisasi pita cukai hasil tembakau dan rokok ilegal. Sosialisasi ini digelar dari tanggal 13 s/d 15 Oktober 2020 berlokasi di 3 (tiga) kecamatan wilayah kota Kediri, antara lain Kecamatan Kediri Kota, Mojoroto dan Pesantren. Humas Bea Cukai Hendratno hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pemateri di depan perangkat daerah dan tokoh masyarakat setempat.

Hendratno memberikan informasi dan pemahaman secara jelas tentang dampak negatif serta ciri-ciri rokok ilegal. Selain itu ia juga menjelaskan tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang secara umum diprioritaskan mendukung jaminan sosial kesehatan nasional masyarakat Indonesia.

Hasil dari sosialisasi ini, Pemerintah Kota Kediri bersama Kantor Bea Cukai Kediri membentuk tim pemantau dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Tim ini merupakan perwakilan dari setiap kelurahan yang bertugas mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

“Terciptanya tim pemantau hasil kerjasama antara Bea Cukai Kediri dan Pemkot Kediri ini memang sangat efektif guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal,” terang Hendratno.

Dengan melibatkan peran serta masyarakat secara langsung diharapkan peredaran rokok ilegal di Kota Kediri bisa ditekan, dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dikumpulkan secara optimal.

“Karena hasil penerimaan negara dari sektor cukai pemanfaatannya akan kembali lagi ke masyarakat,” pungkas Hendratno.

Komentar