KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR II

KPPBC TIPE MADYA CUKAI KEDIRI




Berita


Sinergi Bea Cukai Kediri dan Disperindag Nganjuk Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai

...
12/11/2020
Bambang Hadi R

Kediri,05/11/2020. Salah satu bentuk kerjasama Kantor Bea Cukai Kediri dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk terwujud dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk pada hari kamis (05/11).

.

Sosialisasi bertemakan Sinergi Mengantisipasi Peredaran Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk ini secara langsung di buka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk Heni Rochtanti. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan pedagang eceran dan perwakilan perusahaan rokok yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk.

.

Humas Bea Cukai Kediri, Andyk Budi Widodo dalam pemaparannya menjelaskan tentang ciri-ciri dari rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat, antara lain rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda dan rokok tanpa dilekati oleh pita cukai.

.

Ia menghimbau kepada penjual rokok eceran untuk menolak keras terhadap sales-sales yang menawarkan rokok ilegal di warung nya. Sanksi pidana yang diberikan bukan saja ditujukan kepada pembuat atau produsen rokok ilegal, tetapi juga meliputi penjual eceran yang menerima rokok ilegal tersebut. “Barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana” jelasnya.

.

Turut hadir sebagai undangan dalam sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Dicky Andi Firmansyah. Ia menjelaskan bahwa hukuman pidana pelanggaran undang-undang cukai ini paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

.

#BeaCukaiKediri

#BCKediriLangkungSae

#BeaCukaiMakinBaik

Komentar