KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR II

KPPBC TIPE MADYA CUKAI KEDIRI




FAQ


Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)

21/10/2020
sapriyanto

NO

PERTANYAAN

JAWABAN

1

Apa yang dimaksud denganBUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA(BTKI)?

1.   BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesiayang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System(HS)dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature(AHTN).

2.   Penyebutan BTKI 2017 selanjutnya merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017.

 

2

Apa yang dimaksud denganHARMONIZED SYSTEM(HS)?

1.    Harmonized System(HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

2.    HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 (enam digit), KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang.

3

Apa yang dimaksud denganASEAN HARMONISED TARIFF NOMENCLATURE?

1.    Adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam pada penomoran barang sampai dengan tingkat 8 (delapan) digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.

2.    AHTN dibahas dalam forum AHTN Task Force dan disusun berdasarkan kepentingan masing-masing negara ASEAN.

4

Mengapa harus menyusun BTKI 2017?

 

Harmonized System(HS) secara periodik di amandemen oleh WCO untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini, sehingga berdampak pada AHTN yang pada akhirnya juga  mengakibatkan BTKI harus disesuaikan sekaligus me-review struktur AHTN.

5

Bagaimana proses penyusunan BTKI?

 

1.   Struktur BTKI disusun berdasarkan HS dan AHTN, dimana Indonesia terlibat dalam proses pembahasan AHTN dan banyak mengusulkan pos AHTN.

2.   Besaran tarif bea masuk dan pos tarif yang ada dalam BTKI/AHTN ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan disusun berdasarkan masukan dari Kementerian dan Instansi terkait, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Badan POM, dan instansi pemerintah terkait lainnya.

 

6

Apa yg berubah secara signifikan pd BTKI 2017?

 

Mulai 1 Maret 2017, Indonesia menggunakan AHTN 2017 menjadi BTKI 2017 (8 digit pos tarif) tanpa pemecahan pos nasional seperti BTKI 2012 dan meliputi beberapa perubahan sebagai berikut :

1.   Perubahan struktur Klasifikasi, a.l.:

-          Penambahan Pos/Subpos

-          Penghilangan/ Penggabungan  Pos/Subpos

-          Revisi Uraian/Redaksional

2.     Perubahan Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Sub Pos.

7

Mengapa harus menjadi 8 digit?

ASEAN menerapkan A single tariff nomenclaturedengan pertimbangan :

1.   Merupakan rekomendasi AHTN Task Force dan sesuai AHTN Protocol

2.   MendukungAEC (ASEAN Economic Community)

3.   Sebagai dasar pembentukan ASEAN Single Window

4.   Sebagai embrio penerapan Single Document Export-Import (ASEAN Customs Declaration Document) antar negara anggota ASEAN

8

Kapan kode HS 2017 (8 digit) digunakan di Indonesia?

Mulai 1 Maret 2017, klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan Pos Tarif/HS yang terdapat dalam Sistem Klasifikasi Barang Tahun 2017 sebagaimana ditetapkan dalam PMK 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk Atas Barang Impor

9

Apa saja Dampak Perubahan BTKI?

 

Mengingat sistem klasifikasi barang digunakan untuk berbagai keperluan tarif dan non tarif di Indonesia, maka perubahan BTKI berdampak terhadap hal-hal yang mengacu pada pos tarif antara lain sebagai berikut :

1.   Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN)

2.   Bea Masuk Free Trade AGreement (FTA)

3.   Bea Keluar

4.   BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) dan BMTP (Bea Masuk Tindak Pengaman)

5.   Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22)

6.   Dokumen perijinan dalam rangka larangan dan pembatasan impor/ekspor

Selain itu perubahan BTKI juga berdampak pada :

1.   Penyesuaian modul PIB, PEB dan pemberitahuan pabean terkait lainnya.

 

2.   Aturan lartas pada Kementerian dan Lembaga.

3.   Penyesuan IT Inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan.

10

Kapan pemberitahuan pabean harus menggunakan struktur klasifikasi sesuai  BTKI 2017?

BTKI 2017 berlaku terhadap impor/ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya mendapatkan nomor dan tanggal pendaftarandari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean mulai tanggal 1 Maret 2017.

11

Apakah perlu melakukan perubahan perijinan lartas (larangan dan pembatasan) misalnya: SPI, PI, SKI,  NPB, dll, yang sudah terbit menggunakan HS code 2012 (10 digit) menjadi HS code BTKI 2017?

Sesuai kesepakatan antar Kementerian dan Lembaga yang menerbitkan dokumen perijinan :

1.   Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan sebelum 1 Maret 2017 yang belum dilakukan penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai dengan BTKI 2017 dinyatakan tetap berlaku, namun atas dokumen perijinan tersebut tetap dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian Pos Tarif.

2.   Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan setelah 1 Maret 2017 harus sudah menggunakan Pos Tarif/HS sesuai BTKI 2017

 

12

Dengan adanya BTKI 2017, apakah ada barang yang tadinya tidak terkena lartas, kemudian menjadi terkena lartas?

Sepanjang Peraturan yang menjadi dasar pemberlakuan lartas tidak mengalami perubahan, maka tidak terdapat perubahan kebijakan atas barang yang terkena/tidak terkena lartas, namun atas dokumen perijinan yang belum disesuaikan dimungkinkan dilakukan penelitian melalui Analyzing Point.

13

Apakah pemberlakuan BTKI 2017 berdampak pada Sertifikat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) yang terbit sebelum tanggal 1 Maret 2017 dan/atau tidak mencantumkan HS 2017?

1.  Penelitian SKA dilakukan berdasarkan Peraturan yang mengatur mengenai Tata cara pengenaan tarif bea masukdalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, Operational Certification Proceduresdan Rules Of Origin dari Agreementterkait.

2.   Kode HS dalam SKA bersifat referensi dan selanjutnya pengenaan tarif dan penelitian kriteria asal barang dilakukan berdasarkan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

14

Apakah modul kepabeanan ekspor dan impor harus dilakukan updating?

Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03 harus diupdate sebelum 1 Maret 2017.

Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI 2017 dapat di download melalui web address sbb :

http://www.beacukai.go.id/berita/update-patch-modul-terkait-pemberlakuan-btki-2017.html

(Update modul dapat dilakukan sebelum 1 Maret 2017 dan tetap bisa digunakan untuk struktur klasifikasi 10 digit )

15

Apa yang terjadi jika modul kepabeanan tidak dilakukan update?

Mulai 1 Maret 2017 pemberitahuan pabean yang belum diupdate dan tidak menggunakan pos tarif sesuai BTKI 2017 akan di reject (ditolak) dari sistem kepabeanan.

16

Bagaimana dapat memperoleh hardcopy/ softcopy BTKI 2017?

Hardcopy BTKI 2017 saat ini dalam proses pencetakan, namun untuk softcopy Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 yang memuat Sistem Klasifikasi Barang 2017 dan pembebanan tarif MFN dapat  download di

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/6~PMK.010~2017Per.pdf

 

17

Bagaimana mendapatkan informasi dan atau Peraturantentang FTA, Pajak dan peraturan lainnya yang terkait dengan BTKI 2017?

Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2017 dapat dilihat / didownload di :

 

http://intr.insw.go.id/

http://www.sjdih.depkeu.go.id/Ind/http://www.beacukai.go.id/

18

Apa yang dimaksud dengan tabel korelasi?

Tabel korelasi adalah tabel yang berfungsi sebagai referensi untuk membantu menelusuri perubahan pos tarif dari BTKI 2012 ke BTKI 2017 dan sebaliknya.

19

Apa yang dimaksud dengan SupplementaryExplanatory Notes?

Supplementary Explanatory Notesatau Catatan Penjelasan Tambahan adalah referensi yang memuat deskripsi, spesifikasi dan penjelasan teknis barang yang termasuk dalam subpos AHTN (8 digit) tertentu yang disusun oleh AHTN Task Force.