KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR II

KPPBC TIPE MADYA CUKAI KEDIRI




FAQ


Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

21/10/2020
sapriyanto

Apakah seluruh liquid vape terkena cukai? Apa dasar pengenaan cukainya?

Pengenaan cukai likuid atau cairan vape berlaku dari 1 Juli 2017 dengan tarif 57% hanya bagi essence yang mengandung tembakau. Pengenaan cukai cairan ini ditetapkan dari harga jual eceran (HJE).

Apakah impor vape dikenakan cukai impor?

Cukai yang dikenakan terhadap vape hanya likuid saja dengan ketentuan likuid mengandung tembakau.

Apakah saya bisa mengajukan penetapan tarif HPTL (elikuid vape) dengan HJE yang berbeda dari yang ditetapkan?

Tidak bisa. Untuk saat ini pengajuan permohonan penetapan tariff untuk merk baru produk HPTL khususnya elikuid vape telah ditentukan besarannya, ini sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi brewer dan pengusaha elikuid vape disamping guna memudahkan pelayanan pita cukai.

Saya ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan cukai liquid vape (HPTL), apa saja peraturannya?

Anda dapat mengunduh dan mempelajari aturan-aturan berikut:

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.04/2018
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.04/2018
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.04/2018
  • Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-12/BC/2018
  • Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-13/BC/2018