IMEI itu apa?
International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Kenapa perlu daftar IMEI?
Untuk dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional di dalam daerah pabean, Perangkat Telekomunikasi:
wajib memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
Perangkat apa saja yang perlu daftar IMEI?
Perangkat telekomunikasi handphone, komputer genggam dan tablet yang berasal dari luar negeri (IMPOR)
Bagaimana cara daftar IMEI?
Untuk perangkat telekomunikasi handphone, komputer genggam dan tablet impor melalui barang kiriman, pendaftaran IMEI dilakukan oleh penyelenggara Pos melalui Bea Cukai pada saat clearance barang
Untuk perangkat telekomunikasi handphone, komputer genggam dan tablet impor yang dbawa oleh penumpang, IMEI perlu didaftarkan di Kantor Bea Cukai tempat pemasukan (Bandar udara, Pelabuhan laut, Pos perbatasan)
Untuk penumpang yang belum mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasinya, dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat dari domisili dengan ketentuan:
Penumpang melakukan pendaftaran IMEI melalui aplikasi android mobile Bea Cukai atau https://www.beacukai.go.id/register-imei.html setelah itu mendapatkan QR Code, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Petugas Bea Cukai.
Berapa lama jaringan dapat tersambung setelah daftar IMEI?
Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.
Kenapa ada kebijakan harus daftar IMEI?
Adanya Gap yang cukup besar antara jumlah perangkat selular yang diimpor secara resmi dengan yang beredar di pasar (ponsel ilegal diperkirakan mencapai 10 juta unit per tahun) Peredaran perangkat selular yang jumlahnya lebih besar dari jumlah unit yang tercatat melalui distributor resmi.
Potensial lost yang cukup besar dari sisi perpajakan atas masuknya perangkat selular secara ilegal (kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2.8 triliun per tahun).
Demi Mengurangi angka penyelundupan, Mendorong industri handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang kondusif, dan Meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan yang dapat meningkatkan tax base.