KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR II

KPPBC TIPE MADYA CUKAI KEDIRI




FAQ


Daftar IMEI

25/10/2020
sapriyanto

IMEI itu apa?

International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Kenapa perlu daftar IMEI?

Untuk dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional di dalam daerah pabean, Perangkat Telekomunikasi:

  • asalimpor;
  • yang dikeluarakan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; dan
  • yang   dimasukkan   atau   dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas,

wajib memiliki IMEI yang  terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian

Perangkat apa saja yang perlu daftar IMEI?

Perangkat telekomunikasi handphone, komputer genggam dan tablet yang berasal dari luar negeri (IMPOR)

Bagaimana cara daftar IMEI?

Untuk perangkat telekomunikasi handphone, komputer genggam dan tablet impor melalui barang kiriman, pendaftaran IMEI dilakukan oleh penyelenggara Pos melalui Bea Cukai pada saat clearance barang

Untuk perangkat telekomunikasi handphone, komputer genggam dan tablet impor yang dbawa oleh penumpang, IMEI perlu didaftarkan di Kantor Bea Cukai tempat pemasukan (Bandar udara, Pelabuhan laut, Pos perbatasan)

Untuk penumpang yang belum mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasinya, dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat dari domisili dengan ketentuan:

  1. Membawa dokumen asli (paspor, tiket/boarding pass) dan perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan
  2. Tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Tarif bea masuk 10%, PPn 10% dan PPh pasal 22 impor 10% (jika mempunyai NPWP) atau 20% (jika tidak mempunyai NPWP)

Penumpang melakukan pendaftaran IMEI melalui aplikasi android mobile Bea Cukai atau https://www.beacukai.go.id/register-imei.html setelah itu mendapatkan QR Code, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Petugas Bea Cukai.

Berapa lama jaringan dapat tersambung setelah daftar IMEI?

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

Kenapa ada kebijakan harus daftar IMEI?

Adanya Gap yang cukup besar antara jumlah perangkat selular yang diimpor secara resmi dengan yang beredar di pasar (ponsel ilegal diperkirakan mencapai 10 juta unit per tahun) Peredaran perangkat selular yang jumlahnya lebih besar dari jumlah unit yang tercatat melalui distributor resmi.

Potensial lost yang cukup besar dari sisi perpajakan atas masuknya perangkat selular secara ilegal (kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2.8 triliun per tahun).

Demi Mengurangi angka penyelundupan, Mendorong industri handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang kondusif, dan Meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan yang dapat meningkatkan tax base.