KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR II

KPPBC TIPE MADYA CUKAI KEDIRI




FAQ


Dasar Hukum Bea Cukai

25/10/2020
sapriyanto

Pertanyaan :

Apakah dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Jawaban :

Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun  2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.