KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR II

KPPBC TIPE MADYA CUKAI KEDIRI




FAQ


Impor Barang Pelintas Batas

21/10/2020
sapriyanto

Apakah yang dimaksud dengan barang pribadi pelintas batas?

Barang pribadi pelintas batas adalah barang  yang dibawa oleh pelintas batas , tetapi tidak termasuk barang dagangan.

Apakah yang dimaksud dengan pelintas batas?

Pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas  yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan melakukan  perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas.

Apakah Pas Lintas  Batas (PLB) itu?

Pas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah kartu yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang diberikan kepada pelintas batas.

Apakah yang dimaksud dengan  Pos Pengawas Lintas Batas  (PPLB) itu?

Pos pemeriksaan  lintas batas yang selanjutnya disingkat PPLB  adalah tempat yang ditunjuk  pada  perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

Apakah Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) itu?

Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB  adalah kartu  yang dikeluarkan oleh kantor pabean yang membawahi pos  pemeriksaan lintas batas  yang  diberikan kepada pelintas batas  setelah dipenuhi persyaratan tertentu.

Bagaimana mendapatkan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)?

Setiap pelintas batas  yang membawa  barang impor wajib memiliki KILB yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean  yang mengawasi PPLB  atas permohonan pelintas batas. Oleh karena itu, untuk mendapatkan KILB, pelintas batas  harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi pas lintas batas yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.

Apakah yang dimaksud dengan  Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB) ?

Buku Pas Barang Lintas Batas yang selanjutnya disingkat BPBLB  adalah buku yang dipakai oleh pejabat bea dan cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean  atas barang yang dibawa oleh pelintas  batas dari luar daerah pabean.

Apakah barang pelintas batas dipungut  bea masuk dan pajak dalam rangka impor?

Barang pelintas  batasa diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:

  1. Indonesia dengan Papua Nugini paling banyak FOB USD 300 (tiga ratus US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
  2. Indonesia dengan Malaysia:

1)      Paling banyak FOB MYR 600 (enam ratus ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (Satu) bulan, apabila melewati  batas daratan (land border);

2)       Paling banyak FOB MYR 600 (enam ratus ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melewati  batas lautan (sea border);

  1. Indonesia dengan Filipina  paling banyak FOB USD 250 (dua ratus lima puluh US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
  2. Indonesia dengan Timor Leste  paling banyak FOB USD 50 (lima puluh US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) hari.

 Bagaimana jika barang pribadi pelintas batas melebihi batas nilai pabean  yang diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor?

Dalam hal barang pribadi pelintas batas melebihi batas nilai pabean   tersebut di atas, maka atas kelebihan nilai pabean  tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Bagaimana prosedur pengeluaran barang pribadi pelintas batas?

Tata cara pengeluaran barang pribadi pelintas batas  adalah sebagai berikut:

  • Pelintas batas yang tiba dari luar daerah pabean dengan membawa barang bawaan wajib menunjukan KILB  dan memberitahukan barang bawaannya  kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB
  • Pelintas batas yang tidak dapat menunjukan KILB tidak diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor
  • Pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan fisik dan menuangkan hasil pemeriksaan fisik tersebut ke dalam nota pemeriksaan
  • Pejabat bea cukai menetapkan besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dipungut dengan dasar nilai  pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk, dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan nilai pabean barang melebihi ketentuan.
  • Pejabat bea cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
  • Dalam hal ditemukan adanya penyalahgunaan fasilitas  embebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor  atas barang pelintas batas, maka  fasilitas embebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dicabut.