Apakah yang dimaksud dengan barang pribadi pelintas batas?
Barang pribadi pelintas batas adalah barang yang dibawa oleh pelintas batas , tetapi tidak termasuk barang dagangan.
Apakah yang dimaksud dengan pelintas batas?
Pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
Apakah Pas Lintas Batas (PLB) itu?
Pas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah kartu yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang diberikan kepada pelintas batas.
Apakah yang dimaksud dengan Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) itu?
Pos pemeriksaan lintas batas yang selanjutnya disingkat PPLB adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
Apakah Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) itu?
Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB adalah kartu yang dikeluarkan oleh kantor pabean yang membawahi pos pemeriksaan lintas batas yang diberikan kepada pelintas batas setelah dipenuhi persyaratan tertentu.
Bagaimana mendapatkan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)?
Setiap pelintas batas yang membawa barang impor wajib memiliki KILB yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PPLB atas permohonan pelintas batas. Oleh karena itu, untuk mendapatkan KILB, pelintas batas harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi pas lintas batas yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.
Apakah yang dimaksud dengan Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB) ?
Buku Pas Barang Lintas Batas yang selanjutnya disingkat BPBLB adalah buku yang dipakai oleh pejabat bea dan cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh pelintas batas dari luar daerah pabean.
Apakah barang pelintas batas dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor?
Barang pelintas batasa diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
1) Paling banyak FOB MYR 600 (enam ratus ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (Satu) bulan, apabila melewati batas daratan (land border);
2) Paling banyak FOB MYR 600 (enam ratus ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melewati batas lautan (sea border);
Bagaimana jika barang pribadi pelintas batas melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor?
Dalam hal barang pribadi pelintas batas melebihi batas nilai pabean tersebut di atas, maka atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Bagaimana prosedur pengeluaran barang pribadi pelintas batas?
Tata cara pengeluaran barang pribadi pelintas batas adalah sebagai berikut: