KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR II

KPPBC TIPE MADYA CUKAI KEDIRI




FAQ


Kawasan Berikat

21/10/2020
sapriyanto

Apa yang dimaksud Kawasan Berikat?

Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Fasilitas apa saja yang diberikan kepada Kawasan Berikat?

Fasilitas yang diberikat antara lain:

  • Diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor atas:
    • Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
    • Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB dan semata-mata dipakai di PDKB;
    • Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.
  • Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas:
    • Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
    • Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
    • Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industry di TLDDP atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
    • Penyerahan kembali BKPP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di TLDDP atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
    • Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan lainnya dan pengembalian ke PDKB asal;
    • Pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari TLDDP ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB.
  • Diberikan fasilitas pembebasan cukai atas:
    • Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
    • Pemasukan BKC dari TLDDP ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
  • Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan bea masuk, pembebanan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

 

Apa manfaat yang diperoleh Pengusaha di Kawasan Berikat?

Manfaat yang dapat diperoleh, antara lain:

  • Efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS (pelabuhan);
  • Efisiensi waktu dengan pengajuan dokumen BC 2.3 yang dilakukan sebelum kapal/pesawat tiba;
  • Efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur Truck Lossing;
  • Efisiensi waktu dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, sehingga PDKB dapat menikmati harga kompetitif pasar global;
  • Cash flow perusahaan lebih terjamin;
  • Pelayanan dokumen ekspor diberikan oleh petugas Bea dan Cukai di Kawasan Berikat termasuk pemberian persetujuan muat sehingga barang ekspor milik PDKB di pelabuhan muat dapat langsung dimuat diatas kapal/pesawat;
  • Dapat diberikannya fasilitas perpajakan, PDKB tidak perlu mengurus proses restitusi pajak karena pemasukan barang ke KB tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

Apa syarat perusahaan untuk menjadi Kawasan Berikat?

  • Perusahaan berstatus PMDN, PMA Non PMA/PMDN yang berbentuk PT.
  • Memiliki/menguasai kawasan yang berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri yang ditetapkan Pemda tingkat II.
  • Lokasi kawasan dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut barang, tidak berhubungan langsung dengan bangunan  lain dan mempunyai fasilitas system hanya satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari KB.
  • Kawasan memiliki pagar keliling yang merupakan batas pemisah yang jelas dengan kawasan lainnya.
  • PDKB harus memiliki secara terpisah tempat pengolahan, penimbunan bahan baku, barang jadi dan bahan sisa serta barang rusak/busuk.
  • Menyediakan ruangan yang memadai bagi petugas Bea dan Cukai dalam melakukan pekerjaan dan pos penjagaan di pintu utama.
  • Memiliki IT Inventory dan  CCTV yang dapat diakses secara online.

Bisakah perusahaan yang berlokasi di luar Kawasan Industri menjadi Kawasan Berikat?

Pendirian Kawasan Berikat di luar Kawasan Industri diperbolehkan dengan syarat:

  1. Berlokasi di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; sepanjang Kawasan Berikat tersebut di peruntukkan bagi :
    a. perusahaan yang menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
    b. perusahaan industri mikro dan kecil; dan/atau
    c. perusahaan industri yang akan menjalankan industri di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri atau yang telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis.
  2. Luas lokasi untuk Kawasan Berikat di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud paling sedikit 10.000 m2

Dokumen apa saja yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat?

  • Surat permohonan penetapan sebagai Kawasan Berikat serta persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/ PKB merangkap PDKB bermaterai sesuai format yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.
  • Daftar isian kelengkapan permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagai PKB/ PKB merangkap PDKB / PDKB sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Fotokopi Izin Usaha dan persetujuan lain yang diperlukan dari instansi teknis terkait.
  • Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi bukti/dokumen kepemilikan atau penguasaan lokasi.
  • Fotokopi surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), fotokopi NPWP dan fotokopi SPT PPh Wajib Pajak tahun terakhir (jika perusahaan belum aktif beroperasi kewajiban melampirkan SPT diganti dengan surat penyataan bermaterai yang menyatakan perusahaan belum beroperasi).
  • Rekomendasi Kepala KPPBC dan Berita Acara Pemeriksaan dari KPPBC setempat yang mengawasi disertai dengan lampirannya berupa peta lokasi/denah/tata letak dan foto-foto tentang lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan/distempel oleh KPPBC dimaksud.
  • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan/UKL dan UPL/ dokumen Lingkungan Hidup.
  • Apabila calon Kawasan Berikat berada di kawasan industri diwajibkan melampirkan surat keputusan dari instansi teknis terkait yang menetapkan bahwa area yang akan dipakai calon Kawasan Berikat merupakan Kawasan Industri disertai surat keterangan domisili dari pengelola kawasan industry dimaksud yang menerangkan tentang keberadaan calon Kawasan Berikat benar-benar berada pada kawasan industrinya.

Bagaimana kriteria IT Inventory yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan untuk menjadi Kawasan Berikat?

IT Inventory minimal memenuhi kriteria minimal:

  1. Dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Dapat dipergunakan untuk melakukan pencatatan:
    a. pemasukan barang;
    b. pengeluaran barang;
    c. barang dalam proses produksi (work in process);
    d. penyesuaian (adjustmet); dan
    e. hasil pencacahan (stock opname)
    secara kontinu dan realtime di Kawasan Berikat yang  bersangkutan.
  3. Dapat menghasilkan laporan berupa:
    a. laporan pemasukan barang per dokumen pabean;
    b. laporan pengeluaran barang per dokumen pabean;
    c. laporan posisi barang dalam proses (WIP);
    d. laporan pertanggungjawaban mutasi barang;
  4. Dapat mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna;
  5. Harus bisa diakses secara online dari Kantor Pabean dan memberikan data yang terkini (realtime) ketika diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  6. Pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses khusus (authorized access);
  7. Perubahan pencatatan dan/atau perubahan data hanya dapat dilakukan oleh orang sesuai dengan kewenangannya;
  8. Harus dapat menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean.