Saya ingin melakukan kegiatan ekspor impor, dokumen apa yang saya perlukan?
Untuk dapat melakukan kegiatan Kepabeanan dan Cukai saat ini sesuai dengan PP 24 Tahun 2018 cukup dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. NIB ini sekaligus berlaku sebagai:
NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, baik usaha baru maupun usaha yang telah berdiri sebelum adanya OSS.
Bagaimana cara memperoleh NIB?
Untuk memperoleh NIB, dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission yg diakses dalam tautan oss.go.id