KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR II

KPPBC TIPE MADYA CUKAI KEDIRI




FAQ


Registrasi Kepabeanan

21/10/2020
sapriyanto

Saya ingin melakukan kegiatan ekspor impor, dokumen apa yang saya perlukan?

Untuk dapat melakukan kegiatan Kepabeanan dan Cukai saat ini sesuai dengan PP 24 Tahun 2018 cukup dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. NIB ini sekaligus berlaku sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor;
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, baik usaha baru maupun usaha yang telah berdiri sebelum adanya OSS.

Bagaimana cara memperoleh NIB?

Untuk memperoleh NIB, dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission yg diakses dalam tautan oss.go.id