KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR II

KPPBC TIPE MADYA CUKAI KEDIRI




FAQ


Syarat dan Proses Mendapatkan NPPBKC

21/10/2020
sapriyanto

Apa yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NPPBKC?

  1. Memiliki izin usaha dari instansi terkait, yaitu:
    • Izin usaha dari yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal pengajuan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau
    • Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal pengajuan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha TPE.
  2. Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
  3. Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
  4. Menyerahkan surat bermaterai yang menyatakan bahwa:
    • tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan apabila diketahui memiliki kesamaan nama baik pengucapan maupun penulisan dengan pemilik NPPBKC lain/yang sudah ada;
    • bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Bagaimana proses pembuatan izin NPPBKC?

Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha TPE terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor bea cukai yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.

Surat permohonan pemeriksaan lokasi minimal dilampirkan dokumen:

  • Fotokopi SIUP-MB (Minuman Beralkohol);
  • Salinan izin usaha industri atau tanda daftar industri , kecuali penyalur dan TPE;
  • Gambar denah lokasi bangunan atau tempat usaha;
  • Salinan atau fotokopi IMB;
  • Salinan atau fotokopi izin yang diterbitkan pemerintah daerah setempat berdasarkan UU mengenai gangguan (HO).

Petugas Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan lokasi dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pernyataan kesiapan periksa lokasi dalam permohonan.

Setelah periksa lokasi apa yang dilakukan?

Setelah pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi. Contoh surat permohonan NPPBKC ada dalam Lampiran B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tahun 2018.

Pengajuan surat permohonan minimal dilampiri dengan:

  1. Berita Acara Pemeriksaan atas Pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha;
  2. salinan atau fotokopi surat izin dari instansi terkait;
  3. daftar mesin yang digunakan untuk membuat/mengemas barang kena cukai, dalam hal pengajuan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
  4. daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, dalam hal pengajuan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau.

Kepala Kantor Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.